Lintas Berita

Webinar Komnas HAM : Peluncuran Videografis SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pada tanggal 14 Desember 2020 Yayasan YAPHI mengikuti diskusi online via zoom meeting yang di laksanakan oleh Komnas HAM dengan tema peluncuran videografis Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Acara ini menghadirkan narasumber Prahesti Pandanwangi, Direktur dan Regulasi Bappenas RI serta Dian Andi dari Komnas HAM.  

Prahesti Pandanwangi menyampaikan bahwa di dalam dasar hukum sudah ada jaminan perlindungan bebas dari diskriminasi ras dan etnis; Hak atas beragama dan berkeyakinan seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 “Perlindungan dari diskriminasi; berhak untuk memajukan diri; perlakuan yang adil dalam hubungan kerja; bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan; hak atas beribadah dan berkeyakinan. Ia menyampaikan peran Komnas HAM di Indonesia antara lain mendukung pemerintah dalam memajukan dan mempromosikan perlindungan dan penghormatan HAM serta kebebasan yang mendasar bagi setiap orang tanpa batasan ras, gender, agama, maupun latar belakang lainnya. Selain itu juga melakukan pemantauan dan evaluasi.

Dian Andi mengatakan bahwa SNP  merupakan kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran untuk menilai kesesuaian upaya-upaya promosi, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia misalnya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan berorganisasi, kebebasan berpendapat berekspresi, hak atas kesehatan. Ia menambahkan bahwa kewajiban negara antara lain membangun situasi harmonis antar ras dan etnis,menyebarkan pengertian yang baik atas pemahaman; toleransi dan persahabatan antar bangsa dan kelompok rasa atau suku bangsa, menyingkirkan prasangka buruk atas dasar diskriminasi melalui pengajaran; pendidikan; kebudayaan dan informasi.

Di akhir diskusi Angga, salah seorang peserta menyampaikan kesan dalam zoom meeting bahwa diskusi sangat menarik dan menambah pengetahuan terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis sehingga sangat bermanfaat baginya.

Dilanjutkan dengan sesi kedua dengan tema Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Dalam sesi ini menghadirkan narasumber Sandra Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI dan Komjen Pol.Drs. Agus Andrianto, S.H M.H, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan RI. Sesi diikuti 51 peserta ini dimulai pukul 13.30 – 16.00 WIB.

Sandra Moniaga menyampaikan urgensi hak atas kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat masih mendapatkan tantangan dan tindakan represif dari aparat keamanan negara, pemerintah, kelompok lainnya. Selain itu dalam pelaksanaan kebebasan berkumpul dan berorganisasi wajib dilaksanakan dengan damai dengan cara menjaga dan menghormati ketertiban umum, menjaga dan menghormati keselamatan publik, menghormati aturan normal, menjaga keutuhan. Sandra Moniaga juga menyampaikan bahwa kewajiban Negara dalam pelaksanaan kebebasan berkumpul dan berorganisasi negara wajib memberikan ruang dan perlindungan bagi setiap organisasi atau kelompok masyarakat tanpa membedakan berdasar bentuk organisasi dan kepemilikan surat keterangan terdaftar.

Komjen Pol.Drs.Agus Andrianto menyampaikan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat yang meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Selain itu prinsip-prinsip dasar penegakan hukum antara lain legalitas, nesesitas, proporsionalitas. (Garindra Herayukana)