Melestarikan Karst Menegakkan Hukum

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Paguyuban Sendang Bodro Sejati, dusun Darmosito, Giriwoyo Wonogiri bersama LPH Yaphi, dan KMA Giri Bahama UMS menyelenggarakan kegiatan warga dengan agenda mempersoalkan kerusakan kars di wilayah bagian Selatan kota, pada 26-27 Mei 2016.

Puluhan warga masyarakat diberi pengetahuan singkat terkait dengan kars dan dampak perusakan bila terjadi di wilayah selatan kota Wonogiri. Tidak hanya secara teoritis, aktivis Lembaga Pengabdian HukumYaphi bersama warga setempat berkumpul menyerap pengetahuan dampak ekologis kerusakan kars, tetapi juga praktik menelusuri gua kars.

Tampaknya warga setempat yang terlibat dalam pertemuan membahas kerusakan kars di wilayah Wonogiri akibat penambangan batu kapur. Antisipasi warga bukan tanpa alasan, sebab tidak lama lagi di wilayah Wonogiri akan dibangun pabrik semen dengan mengambil bahan baku bebatuan pegunungan Seribu.

Kekawatiran itulah yang menjadi momok masyarakat peduli lingkungan. Aktivis Paguyuban Sendang Bodro Sejati difasilitasi LPH Yaphi beserta aktivis mahasiswa lingkungan hidup tak kenal lelah melakukan penyadaran pada masyarakat setempat tentang perlunya menjaga kars.

Tak hanya memberikan pengetahuan soal asal-muasal kars terbentuk, para aktivis Yaphi juga menyampaikan pentingnya memahami duduk persoalan hukum terkait dengan lingkungan untuk pelestarian kawasan kars.  Agar warga masyarakat tahu persis mengenai pentingnya menjaga kawasan kars di Wonogiri, fasilitator dari Yaphi mengajak peserta terjun melakukan pendataan sumber air dan goa yang berada di wilayah Wonogiri.

“Setelah kami berikan materi soal kars dalam perspektif kelestarian lingkungan hidup, peserta di ajak melakukan pendataan dan menelusuri gua di sekitar wilayah Wonogiri,” tutur salah satu fasilitator dari Yaphi.

Meski peserta antusias mengikuti hingga selesai pelatihan dan diajak melakukan penelusuran goa, tetapi hanya 5 orang yang berani sampai menyelinap lorong-lorong gelap di dalam goa. “Mereka takut kondisi gelap di lorong goa,” kata pemandu susur goa.

Usai melakukan penelusuran gua, para peserta diajak mendiskusikan soal pentingnya ekoregion terkait rencana pendirian pabrik semen di Wonogiri. Menurut salah satu fasilitator, pemerintah tidak bisa semena-mena mendirikan pabrik semen yang akan menghancurkan sumberdaya lingkungan bagi rakyat setempat. Pemerintah, ujar Haryati Pancaputri, harus memperhatikan soal ekoregion dan dampaknya terhadap rakyat.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal,” tandas dia.

Apalagi, katanya, juga telah ada keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Karst. Demikian pula aturan yang mempertegas kawasan karst, yakni keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 3045 K/40/MEM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu.

“Jadi semua harus mengikuti aturan undang-undang yang berlaku. Tidak bisa semena-mena mendirikan pabrik tanpa memperhitungkan dampaknya bagi warga masyarakat. Sebaiknya dibatalkan,” katanya seperti dikutib beberapa media tahun lalu.