Perlunya Peningkatan Pengentasan Kemiskinan dengan Perluasan Jangkauan Perlindungan Sosial

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Acara puncak musyawarah perempuan nasional yang dihelat Sabtu (20/4)  adalah kegiatan kolaborasi sejak 2023. Musyawarah mengakomodir  477 usulan dari desa,163 kabupaten kota dan 35 provinsi yang diintegrasikan dalam penyusunan RPJMN 2025-2045. Pada musyawarah perempuan nasional 2024 ada 9 agenda dibahas yang jadi prioritas dalam pembangunan.

Pada presentasi tentang kemiskinan yang di dalamnya membahas perlindungan sosial yang kemudian dibacakan hasil-hasilnya yakni agenda perlindungan sosial satu pengentasan sosial. Semua upaya dilakukan untuk mencegah dan memgurangi risiko goncangan sosial maka dari itu  setiap perempuan harus bisa  mengakses namun masih terkendala tiga masalah :1.Terkait data yang belum terintegrasi. Selama ini data didapat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BPS  dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data  belum terintegrasi dan masih sektoral. Kemudian ada double data seperti contoh ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  mengakses DTKS. 2. Jangkauan perlindungan sosial belum komprehensif, belum terintegrasi dan bersifat sektoral. Belum menjangkau individu dengan berbagai kebutuhan karena masih berbasis Kartu Keluarga (KK). Contohnya ; Difabel belum mengakses alat bantu  dan belum bisa mengakses perlindungan sosial sepenuhnya.  Anak- anak yang terlahir sebagai disabilitas yang membutuhkan akses terapi selama hidupnya belum bisa mengakses sepenuhnya. Permasalahan yang ada mestinya  juga diantisipasi dengan akses, kontrol, partisipasi dan manfaat terkait dengan akses masih terdapat hambatan kelompok perempuan.

Terkait akses beberapa kelompok perempuan tidak bisa  mengakses Adminduk seperti perempuan yang tinggal di panti, lapas, perempuan adat, transpuan, lansia dan mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Berdasarkan musyawarah perempuan nasional ini  pendekatan Gender, Equality, Disability, Social, Inclusion (GEDSI) belum dilakukan dalam program pengentasan kemiskinan.

Ada sembilan  faktor penyebab atas permasalahan-permasalahan yang dicoba untuk  dibahas untuk mencari alternatif solusi permasalahan lalu ada rekomendasi usulan.

Dari cerita perempuan tereksklusi  ada rekomendasi ke pemerintah dan kementerian dan lembaga atas kemiskinan dengan digarisbawahi perlunya peningkatan pengentasan kemiskinan dengan jangkauan perlindungan sosial atas perempuan dengan berbagai identitas yang dituangkan dalam rencana aksi yang garis besarnya adalah : Perlunya meningkatkan jangkauan perlindungan sosial bagi perempuan dengan keragaman identitas dan kerentanan. Dengan perbaikan kebijakan termasuk keberpihakan anggaran yang disediakan jangkauan Adminduk yang efektif. Terdapat usulan kegiatan sebagai berikut. 1. Review kebijakan perlindungan sosial terutama untuk kriteria penerima perlindungan sosial dengan mempertimbangkan analisa GEDSI. Serta keberagaman identitas dan kerentanan perempuan serta kebutuannya untuk perlindungan sosial. 2. Review monitoring dan evaluasi program perlindungan sosial dengan perspektif GEDSI. Penjangkauan Adminduk di daerah dengan masyarakat desa serta kelompok-kelompok di masyarakat. Usulan tersebut ditujukan kepada Kemensos, Bappenas, Kemendagri dan Disdukcapil.

Untuk meningkatkan program kedua yakni tata kelola, meningkatkan data pilah perlinsos dengan kondisi kerentanan perempuan. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam peningkatan kriteria serta verifikasi dan validasi data untuk perlindungan sosial. Serta  Kegiatan  Peningkatan perlinsos dengan perspektif GEDSI  dengan tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan perempuan. (Astuti)