Lintas Berita

Berbagi Pengalaman Disabilitas Berhadapan dengan Hukum

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dalam penanganan kasus disabilitas berhadapan dengan hukum, butuh banyak sekali komponen, mulai dari perspektif yang jadi kunci, sarana dan pra sarana yang  akses, infrastruktur, dan jaringan kerja sama dalam penanganan baik litigasi maupun non litigasi.  Selain itu juga butuh kebijakan afirmatif yang dtuangkan dalam bentuk  Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena menunggu  kebijakan di pusat terlalu lama, maka Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan  terobosan, dengan melakukan koordinasi yang efektif dan komunikasi antara penyidik dan jaksa untuk mengantisipasi sehingga setiap persoalan dan permasalahan bisa diatasi.

Jaksa dan polisi menggali barang bukti, juga visum hasil psikologi terkait disabilitas korban. Demikian penjelasan dari Purwanti dari Sigab didukung Disability Right Fund (DRF) menggelar diskusi tentang difabel berhadapan dengan hukum bersama Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Kanit Reskrim Polres Gunungkidul.  Rabu (16/6).  

Beberapa kali kasus yang dihadapi adalah korban yang hamil dan pemeriksaan atas DNA bayi korban dibayar oleh negara. Terkait restitusi dan proses hukum  beserta tahapan-tahapannya, juga alat bukti, surat serta petunjuk adalah skill dengan perkara. Kemudian pendampingan ahli bahasa yang sesuai kaidah hukum, ternyata juga butuh strategi di persidangan, maka tidak mungkin daring. Hal ini penting terkait  bagaimana ini dikomunikasikan dengan pengadilan berikut strategi proses pengadilannya. Kasus kekerasan seksual  terhadap anak  dengan disabilitas bisa sampai melaksanakan sidang di tempat dan butuh kepekaaan. Ini yang kemudian disebut strategi agar difabel  yang mencari keadilan bisa terfasilitasi dibantu alat pendukung contohnya boneka, dll. Ini sebuah rekonstruksi yang akan membantu proses pengadilan.

Saat ini Kejaksaan Negeri Gunungkidul sedang menangani kasus kekerasan seksual kepada anak disabilitas. Korban hamil lalu melahirkan anak. Pelaku dilaporkan ke Polres Gunungkidul. Dari awal Polres berkoordinasi dengan kejaksaaan. Penyidik dan jaksa sudah terjalin dengan baik dari awal perkara ini. Termasuk berkoordinasi dengan dengan Sigab terkait pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kepolisian menggali alat bukti yang bisa digunakan untuk membuktikan perbuatan tersangka yang saat itu dalam proses penyidikan. Dari keterangan penyidik, korban sudah melahirkan lalu melakukan tes DNA.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa korban berhak mendapat restitusi, dengan ditanyakan penyidik apakah korban mengajukan restitusi, ternyata dari korban menuntut hak restitusi. Kepolisian lalu berkoordinasi dengan lembaga Sigab yang mendampingi masalah ini, lalu menyampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menentukan besaran restitusi untuk korban. Yang menentukan adalah LPSK. Beberapa hal kepolisian  banyak menggali petunjuk sebab pelaku tidak mengakui perbuatannya. Karena korban sangat kesusahan berkomunikasi, maka sejak awal proses penyidikan didampingi oleh ahli bahasa yang berkompeten, dan peran serta dari keluarga korban yang tahu bahasa sehari-hari sehingga memudahkan. Dalam rangka mengungkap pelaku, ada beberapa foto yang dimunculkan saat persidangan dan harus luring.  

Peran keluarga sangat penting dalam menangani suatu perkara ketika menangani disabilitas yang berhadapan dengan hukum serta lembaga sosial lainnya. Peran  keluarga itu sendiri akan mempermudah. Dari dua perkara yang sudah berketetapan hukum/ingkrah, dengan dakwaan pasal  285 KUHP dengan tuntutan 10 tahun dan restitusi sebesar Rp. 12.350. 000 yang merupakan hasil dari penghitungan LPSK, hakim memutuskan 10 tahun penjara dan mengabulkan restitusi.

Pada tahun 2019, dengan pasal perlindungan anak, korban di bawah 8 tahun dan disabilitas, karena koordinasi yang baik dan bisa mengatasi kendala, perkara bisa dibuktikan lalu telah ingkrah dengan ketetapan hukuman 13 tahun,  denda 200 juta dan restitusi sama, Rp. 12.350.000. (Astuti)