Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sesuatu yang sangat penting, mungkin untuk sebagian orang, ketika berbicara tentang ibadah saat pandemi COVID-19 adalah adanya bahasa isyarat dengan adanya box kecil di layar. Tapi sebenarnya setiap orang Kristen bisa beribadah, artinya umat dengan disabilitas bukan kali ini saja tetapi sejak zaman dulu sudah terbentuk, dengan mengundang setiap orang dengan disabilitasnya. Saat ini berkembang isu tentang intergeneration worship. “Malam ini kita ngomongin sesuatu yang pernah didengar dan dilihat tetapi belum diobrolkan secara serius,” ungkap Isabella Novsima dalam siaran IG Live akun @teologi_disabilitas bersama Cindy Ginting.  



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Vera Kartika Giantari, alumni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret tahun 1984, ketua BEM dan  aktivis 98, merefleksi tantangan terkait terbitnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seskual (UU TPKS) dalam webinar bertajuk Wedangan IKA UNS seri ke-105. Menurutnya, dengan disahkannya undang-undang ini tantantangannya adalah penanganan kasus kekerasan seksual menjadi ‘PR’ luar biasa. Selama ini tidak mudah bagi korban untuk mengaku bahwa dirinya jadi korban. Trauma korban menjadi tantangan tersendiri dan menjadi hal yang semakin berat ketika cara pandang di masyarakat masih bias dan memberikan stigma kepada korban, tidak ada dukungan, dan dianggap sebagai pihak yang salah.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sri Wiyanti Eddyono, Dosen Fakultas Hukum UGM, dalam menanggapi paparan catatan tahunan Rifka Annisa pada webinar yang dihelat pada Rabu (20/4) menyatakan bahwa Rifka Annisa sudah menjalankan tradisi dengan pendokumentasian kasus dan hambatan. Salah satunya adalah catatan terkait penanganan kasus yang terjadi di kampus. Dalam paparan, ada profil pengguna layanan sangat tinggi yakni remaja (18-25) 65 kasus dan perempuan muda (25-35 th) 64 kausus. Yang paling menonjol dari para pelaku kekerasan seksual ini teman, dan mantan pacar. Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat kampus melihat kasus-kasus kekerasan seksual di kampus, apakah di luar kampus dan apakah di dalam relasi pertemanan.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Hari ini (Selasa, 12/4) merupakan hari bersejarah bagi gerakan perempuan Indonesia. DPR RI dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa siding IV tahun siding 2021-2022. Lahirnya kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus kekerasan seksual. Kehadiran Undang-undang ini tidak terlepas dari perjuangan berbagai pihak mulai dari pendamping korban, akademisi, organisasi masyarakat sipil, DPR RI, Pemerintah terutama para korban kekerasan seksual.