Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pagi itu, Sobirin, Joko, dan Ira beserta delapan belas disabilitas netra lainnya duduk melingkar tepat di sebelah utara Bendungan Tirtonadi, tepatnya dekat dengan genset. Mereka baru saja menyeberang bendung dengan melangkahkan kaki ke jembatan dan disertai oleh relawan. Dengan kondisi untuk menjaga ketahanan dan keselamatan jembatan serta mengurangi risiko kerusakan, maka para peserta diminta secara bergiliran saat menyeberang. Sehingga semua tidak tertumpu di jembatan. Para teman netra tidak membawa tongkat putih saat itu. Mereka memperkirakan jarak dengan bentangan tangan, sedangkan lantai jembatan berupa besi bermotif dan berlubang-lubang bisa disentuh dengan jari untuk melihat teksturnya.



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Undang-undang Cipta Kerja adalah sebuah ekosistem pengadaan tanah yang lebih jelas dan pasti sehingga program strategis dilaksanakan dengan cepat. Pembentukan bank tanah termasuk memberi amanat pemerintah dalam pengelolaan tanah, orang asing dapat hak atas tanah terutama rusun, berkembangnya sarana transportasi, pertumbuhan ruang atas dan bawah, pendaftaran tanah, pendaftaran elektronik merupakan bukti elektronik, pengendalian tanah   tentang tanah latar, pengendalian yang tanah diatur agar dapat sanksi ke forum hukum dan masyarakat agar tanahnya bisa dimanfaatkan. Demikian sambutan Suyus Windayana dari Kementerian ATR/BPN dalam acara softlaunching buku “Pengaturan Pertanahan Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Antara Dua Pilihan”dalam rangka Open House MIH-LL tahun 2022, Sabtu (28/5).


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2020, penilaian personal atau personal assesment adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak. Penilaian personal dilakukan kepada : 1. Seorang penyandang disabilitas yang melakukan tindak pidana, 2. juga kepada penyandang disabilitas sebagai saksi yakni orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.3.Seorang penyandang disabilitas yang mengalami tindak pidana kekerasan.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Penanganan kasus kekerasan seksual di kampus selama ini terkait kondisi di lapangan ada banyak hal ditemui, di antaranya adalah : tidak ada mekanisme penanganan yang jelas, payung hukum yang tidak tepat sasaran terhadap kekerasan seksual, perspektif yang mengedepankan nama baik kampus, minimnya sumber daya manusia yang berperspektif korban dan pemulihan korban tidak menjadi prioritas utama.