Buletin

Seturut Kebijakan PPKM, YAPHI Membuat Media Pendidikan yang Mudah Diakses Bagi Masyarakat Dampingan

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Indonesia dan semua negara di dunia saat ini sudah 1,5 tahun mengalami pandemi COVID-19. Oleh karenanya kemudian pemerintah mengambil langkah menerbiitkan kebijakan salah satunya Kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menggantikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada 3 Juli 2021 kebijakan ini menjadi PPKM darurat yang sedianya berakhir tanggal 20 Juli, namun seiring berjalannya waktu kebijakan ini diundur lagi hingga 2 Agustus 2021.

Sebagai salah satu NGO atau organisasi non pemerintah, selama ini program kerja yang dilakukan oleh Yayasan YAPHI  dalam pendampingan kelompok masyarakat rentan jelas sangat berpengaruh terkait lahirnya kebijakan PPKM. Beberapa hal kemudian menjadi bahan renungan dan refleksi, bagaimana agar para pendamping dan masyarakat dampingannya tetap terus terhubung, misalnya pada kelompok masyarakat petani yang ada di wilayah Pati Selatan, juga masyarakat Kedung Winong, dan Keboromo. Itu hanya sebagian wilayah pada satu kabupaten saja, padahal masih ada dampingan pada kelompok masyarakat di Urut Sewu, Kelompok Masyarakat Sambirejo Sragen. Juga kelompok perempuan di Joyotakan Kota Surakarta dan di Kabupaten Purworejo.

Dalam sebuah rapat koordinasi bersama semua staf, Haryati Panca Putri, Direktur Yayasan YAPHI menyatakan bahwa meski dalam status PPKM Darurat, program harus tetap berjalan dan masyarakat dampingan mendapatkan pengetahuan yang mereka butuhkan terkait pendidikan hukum sesuai kearifan lokalitas. Pendidikan hukum ini juga bermanfaat untuk meng-update kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang hukum. Kemudian muncullah ide-ide inovatif untuk melakukan pengaliwahana dari media tulis dan grafis, ke media video bergambar. Jadi selain berbagi media pendidikan secara tulisan dan gambar dalam  format power point, masyarakat juga akan dibagikan video pendidikan.

Tim advokasi dan pemberdayaan kemudian bekerja sama dengan sekretariat dan tim pudok melakukan perekaman video-video pendidikan, yakni Pendidikan dan Pelatihan Hukum (PPH) tentang Omnibus Law, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Dampak Penggunaan Gadget Bagi Perempuan.

Video dibuat dalam beberapa tahapan dan setiap tahap akan ada sesi pendidikan yang diselenggarakan secara virtual melalui WhatsApp Group (WA). Saat ini pembuatan video tengah dilakukan oleh tim terdiri dari Daniel Fajar, Hastowo  Broto Laksito, Yosi Krisharyawan, dan Yohannes Handharu Pratistha. (Astuti)