Buletin

Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka di Tahun Kedua Pandemi COVID-19

Penilaian: 1 / 5

Aktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

YouTube Kantor Berita KBR yang disiarkan jaringan radio seluruh Indonesia, salah satunya Radio Immanuel Surakarta, didukung oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan Bulan Sabit Merah atau International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) menyelenggarakan dialog interaktif Ruang Publik pada Senin (24/5). Dialog publik bertema Kesiapan dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menghadirkan narasumber Jamjam Muzaki, M.KP,Tenaga Ahli Seknas Satuan Pendidikan Aman Bencana dan Ainun Najib, S.Pd. I, Guru Pembina SMAN 1 Kragan-Rembang.

Rizal Wijaya, pemandu dialog memberi kalimat pengantar bahwa pemerintah dalam tahun ajaran baru sudah mulai dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas pada Juli 2021 mendatang. Aktivitas PTM ini dilakukan setelah pemerintah memberikan vaksinasi kepada pendidik dan tenaga pendidikan, namun sejumlah pihak masih khawatir melihat situasi dan penyebaran COVID-19 saat ini terbilang masih cukup tinggi,

Ainun Najib menjawab bahwa PTM di Kabupaten Rembang sudah dilaksanakan di beberapa sekolah dan harus dengan pelaksanaan standar khusus dari dinas yakni  mendapatkan izin dan penerapan peraturan yang sangat ketat. Di Jawa Tengah pada dasarnya sudah dimulai PTM dengan mematuhi persyaratan-persyaratan yang sangat ketat dari provinsi dan Gugus Covid yang di kabupaten maupun di kecamatan. Uji coba PTM di Jawa Tengah dimulai pada tanggal 5 April sampai dengan 16 April yang diselenggarakan pada 140 Sekolah. Melalui kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah, sekolah-sekolah yang mengajukan ada 35 SMP, 35 SMA, 35 SMK dan 35 MA. Uji coba PTM tahap pertama tersebut belum dilakukan di tingkat SD, TK dan PAUD.

Jamjam Muzaki menambahkan bahwa Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan bersama dengan Mendagri, Kemenag dan Menteri Kesehatan berupa Keputusan bersama tentang Panduan Pembelajaran di masa COVID-19. Jadi saat ini ada dua kebijakan: 1. Sekolah yang guru-gurunya sudah divaksin, yang dapat menyelenggarakan PTM secara langsung dan tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh, jadi tetap harus ada dua model yang disediakan oleh sekolah ini. 2. Bagi sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya belum vaksinasi itu harus atas seizin pemda setempat, jika ingin melakukan PTM.      

Urgensi PTM di Masa Pandemi COVID-19

Ainun Najib yang juga fasilitator forum relawan (Forel) PMI mengemukakan bahwa pihaknya merasakan adanya beberapa keluhan atau bagaimana rindunya anak-anak peserta didik untuk menikmati belajar di ruang kelas dan rindu bertemu langsung dengan bapak dan ibu guru. Anak-anak itu baik dari SD, SMP, SMA itu pada dasarnya sudah mengalami rasa kejenuhan mengikuti kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pandemi yang sudah berjalan tahun kedua ini menjadikan anak-anak merasakan bagaimana kurang maksimalnya menikmati belajar, yang melatarbelakangi adanya keinginan PTM.  Hal tersebut juga dirasakan oleh para orangtua/wali murid, bahwa anak itu ketika tidak sekolah itu malah banyak bermain waktunya di luar sekolah maupun di rumah sendiri dan dikhawatirkan kehilangan motivasi belajar.

Seakan menguatkan pernyataan Ainun, Jamjam menyatakan bahwa di masa pandemi ini yang penting dan utama adalah keselamatan dan kesehatan, tetapi juga tidak bisa mengesampingkan hak atas pendidikan dan tumbuh kembang anak. Jadi,dalam jangka panjang, PJJ yang selama ini diselenggarakan banyak berdampak negatif karena latar belakang kesiapan sekolah melaksanakan pembelajaran itu berbeda-beda. Perbedaan itu ada yang mampu secara kapasitas memiliki akses sumber pembelajaran melalui teknologi, tetapi ada juga dari keluarga yang tidak mampu yang tidak memiliki peralatan, serta tidak punya akses terhadap internet.

Keadaan tersebut menyebabkan kesulitan untuk mengakses pembelajaran. Dalam jangka panjang hal ini menyebabkan suatu learning lost, yaitu adanya kesempatan belajar yang hilang. Di daerah tertentu anak-anak malah diminta untuk membantu orangtua bekerja sehingga kemungkinan untuk putus sekolah itu ada. Di beberapa daerah ada informasi yang memicu adanya peningkatan pernikahan dini. “Jadi kita mencoba mencari alternatif bagaimana bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi dampaknya bisa kita kurangi sehingga aman. Makanya kita atur, siapkan pengaturan dari sisi prokes, sisi penjadwalan dan memitigasi risikonya,”jelas Jamjam.

Kebijakan PTM  Tidak Berubah

Jamjam menambahkan terkait vaksinasi bagi guru, jika melihat data Kemenkes ada sekitar 1,3 juta guru yang tercatat di aplikasi care atau pencatatan vaksin. Jadi baru sekitar 25% dari jumlah total guru yang menjadi target sasaran.  Kemenkes menargetkan guru-guru yang di bawah pemda maupun di madrasah di bawah Kemenag itu sekitar 5,6 Juta termasuk pendidikan tinggi. Tetapi aplikasi ini berdasarkan input, apabila pemerima vaksin menuliskan pendidik maka akan terhitung dalam jumlah pendidik tetapi kalau menginput dengan keterangan lain maka tidak terhitung sebagai pendidik, jadi angkanya bisa berbeda, padahal dia pendidik sehingga masuk dalam kategori yang lain. Tetapi secara riil  1,3 juta atau 25% ini sudah divaksin, jadi masih jauh dari target. Harapannya pertengahan atau akhir bulan Juni ini sudah selesai divaksin, sehingga ada waktu untuk menyiapkan. “tapi kita lihat progress vaksinasinya seperti apa ? karena ini di pemda yang mengatur laju vaksinasi,”imbuhnya. Ketika ditanya jika target tidak tercapai di Juni 2021 apakah kebijakan PTM tetap dilaksanakan? Jamjam menjawab jika kebijakan tak akan berubah dan masih sama karena memiliki dua model seperti yang sudah disebutkan di atas.

Terkait swab test, Jamjam menjelaskan bahwa tidak ada syarat wajib bagi penyelenggaraan PTM, tetapi pemda dapat memfasilitasi pelaksanaan swab test COVID-19 bagi pendidik maupun peserta didik yang akan melaksanakan PTM. Serta ada enam daftar periksa yang harus dipenuhi, yaitu : 1. Sarana kesehatan, yaitu adanya alat untuk cuci tangan seperti sabun, toiletnya bersih, punya thermogun, 2.Akses layanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit. Sekolah harus memiliki data warga sekolah yang boleh dan tidak boleh ke sekolah, misalnya yang mempunyai komorbid. Guru yang mempunyai komorbid itu dilarang untuk datang ke sekolah memberikan PTM, namun bisa memberikan PJJ dari rumah. Kemudian yang mempunyai kontak erat dengan yang positif COVID-19 tidak boleh mengikuti PTM di sekolah. 4. Yang melakukan perjalanan dari daerah yang berisiko, misalkan perjalanan dari daerah merah itu harus melakukan isolasi terlebih dahulu sebelum mengikuti PTM ke sekolah. 5. Swab test tidak menjadi wajib tetapi akan menjadi wajib apabila ditemukan satu kasus di sekolah. 6. Pihak sekolah wajib membantu petugas atau satgas maupun Posyankes atau Puskesmas untuk melakukan Tracing, ini dilacak kemudian ditelusuri siapa yang kontak erat dengan yang positif apakah pada anak-anak atau pada guru mungkin juga dilakukan test. Koordinasi antara satgas dengan sekolah itu penting.

Kesiapan di Jawa Tengah sesuai dengan yang disampaikan oleh dinas provinsi saat ini  sudah 80% dan banyak sekolah yang mengajukan. Namun tidak serta merta dari dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota mengijinkan sekolah membuka PTM, Gugus COVID-19 yang ada di wilayah itu sangat ketat sehingga kesiapan akan sangat baik karena keterlibatan gugus tugas COVID-19.

Ainun Najib menambahkan di Jawa Tengah, PTM tidak serta-merta diputuskan oleh kepala sekolah maupun oleh usulan guru, tetapi sangat dibutuhkan kesepakatan dari pihak komite sekolah yang merupakan perwakilan dari orangtua murid. Jika ada orang tua murid yang keberatan anaknya datang ke sekolah bisa diijinkan untuk tidak hadir. Jadi ada kesepakatan surat yang ditandatangi oleh orangtua murid untuk melaksanakan PTM ini.

SuaraKeadilan.org mewawancarai Adi Purnawan, Kepala SMP Negeri 18 Surakarta, yang menyebutkan bahwa sekolahnya sudah melakukan uji coba PTM dengan lama belajar dua jam yang dilaksanakan pada pukul 8-10 WIB. Syarat uji coba PTM pun dengan mengajukan proposal kepada dinas pendidikan kemudian ada daftar periksa/check list apakah memenuhi standar apalagi harus disertai syarat kunci yakni adanya surat pernyataan dari orangtua murid, sehingga tidak semua peserta didik mengikuti PTM. Peraturan kedua adalah peserta didik tidak boleh diantar-jemput selain oleh keluarganya, juga tidak boleh naik angkutan umum seperti angkuta dan Batik Solo Trans (BST). Jika menemui peserta didik sakit tetapi terlanjur masuk sekolah ia harus masuk ruang UKS dan orangtua siswa dihubungi. Pihak SMP N 18 pernah memulangkan kembali siswanya karena terbukti anak tersebut berangkat sendiri dengan naik motor tanpa memiliki SIM. Juga memulangkan siswa yang kedapatan berangkat PTM naik angkutan kota. “Minggu ini sekolah kami uji coba PTM untuk kelas 7 yakni di hari Senin dan Jumat. Dan untuk Penilaian Akhir Tahun (PAT) semua SMP Negeri di Surakarta tetap menggunakan daring,”pungkasnya. (Adi C. Kristiyanto/Astuti)