Buletin

Perempuan Desa Porang-Paring Belajar tentang Perlindungan Anak

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Indonesia telah memiliki dasar hukum dalam perlindungan anak yaitu UU No.23 Tahun 2002, UU No.35 Tahun 2014, dan Perppu No.1 Tahun 2016.  Sedangkan definisi anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)  yaitu manusia yang belum berusia 18 tahun termasuk  janin yang masih berada dalam kandungan. Demikian pentingnya anak untuk dilindungi, tentu ketika ada pertanyaan alasan mengapa itu penting dilakukan, pastinya setiap orang pasti akan berbeda-beda jawabannya.Demikian pula yang terjadi pada pertemuan Yayasan YAPHI bersama kelompok perempuan Dukuh Tumpang Desa Porang-Paring pada Senin (8/3) yang berlangsung cukup hangat.

Sebelas perempuan dewasa dan dua orang remaja perempuan berkumpul di rumah warga yang biasa dipanggil Pak Cip siang itu, untuk mendapatkan kebutuhan mereka terkait pengetahuan tentang hukum. Dilatarbelakangi  dengan semakin derasnya arus teknologi yang membawa dampak kekerasan terhadap anak, pada pertemuan sebelumnya disepakati bahwa kali ini mereka akan belajar tentang perlindungan anak dan hak anak.

Dunung Sukocowati, fasilitator dari Yayasan YAPHI lalu menjelaskan latar belakang adanya perlindungan terhadap anak  karena realitanya banyak tindak kejahatan dan kekerasan yang dilakukan terhadap anak. Perlindungan anak yang dimaksud adalah  segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dunung juga menjelaskan bahwa setiap orang harus melindungi anak bukan hanya sebatas orangtua terhadap anak kandung saja tetapi anak di lingkungan masyarakat sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini artinya bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang-orang di sekitarnya. Untuk memperkuat penjelasan tersebut, kemudian para peserta melihat video yang diputar. Dunung juga menjelaskan bahwa apabila anak mendapat kekerasan sebaiknya mengadu kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kota/Kabupaten.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab tercetus sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh Cahaya, seorang peserta yang masih berumur 10 tahun tentang apakah selain hak, anak juga memiliki kewajiban?  Dunung menjawab memang anak memiliki kewajiban berbakti kepada orangtua dan bertaqwa kepada Tuhan YME. Namun sejatinya bagi kita adalah memprioritaskan hak anak dan seiring berjalannya waktu pasti anak akan juga menunjukkan kewajibannya dengan catatan kita sebagai orangtua memberikan contoh yang baik bagi anak.

Ada juga pertanyaan bagaimana jika menghadapi seseorang yang melakukan penelantaran ataupun kekerasan terhadap anak. Untuk menghadapi seseorang seperti itu maka upaya yang  dapat dilakukan adalah berkomunikasi dengan baik dan memberikan penjelasan terkait perlindungan anak. Apabila tidak dihiraukan maka sampaikan hal tersebut kepada pihak yang disegani dan mempunyai pengaruh di lingkungan masyarakat tersebut seperti Pak RT, Pak RW, ataupun Kepala Desa. (Hastowo Broto/Astuti)