Refleksi JPPAS Pasca Disahkannya Perda PUG

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Kota Surakarta telah memiliki Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang disahkan pada 9 Mei 2022. Hal ini menjadi pengayaan, salah satunya tentu bagi dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Surakarta.

Meskipun dalam penjaringan pendapat (public hearing) terakhir yang dilakukan di Gedung DPRD Surakarta, tidak memasukkan usulan-usulan yang disampaikan oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Surakarta  (JPPAS) yang terdiri dari beberapa NGO yang peduli pada isu perempuan dan anak di Surakarta, perda ini menjadi harapan bagi pelaksanaan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak. Tentu payung hukum turunannya berupa perwali yang lebih implementatif dan teknis, sangat diharapkan akan lahir setelah perda ini disahkan. Demikian beberapa rangkuman dari diskusi refleksi yang dilakukan oleh JPPAS di Ruang Anawim Yayasan YAPHI, Jumat (17/6).

JPPAS sendiri dalam rapat konsolidasi dan refleksi menekankan kepada rencana pendokumentasian kegiatan yang selama 10-an tahun ini telah dilakukan dengan membentuk profil jaringan. Sebagai mitra strategis untuk advokasi kebijakan yang lebih dalam nantinya dokumentasi ini akan banyak dan perlu diketahui oleh berbagai pihak. Juga sebagai upaya untuk menjalin kolaborasi bersama dalam menyusun strategi dan implementasi pengarusutamaan gender. Ada harapan pula yang tercetus bahwa perda ini jangan sampai menjadi kebijakan yang malah menimbulkan pelanggaran/kejahatan.

Yang utama dari JPPAS adalah mendorong agar perda terimplementasi dengan baik, dan JPPAS akan menjadi ‘watchdog’, membumikan perda dengan bekerja sama bersama pihak lain, termasuk swasta, dan dapat melakukan refleksi bersama pasca setahun disahkannya Perda PUG. (Ast)