Peran dan Tantangan KND

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia menghelat diskusi publik menghadirkan Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, komisioner di Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Selasa (22/3). Mengawali sesi paparannya, dalam konteks kekristenan Kikin mengutip Alkitab, Lukas 4:18-19 “Roh Tuhan ada padaku oleh sebab Ia  telah mengurapi Aku, untuk memyampaikan kabar baik untuk orang miskin ; dan Ia telah mengutus aku untuk memberitakan pembebasan untuk orang-orang tawanan dan penglihatan bagi orang-orang buta untuk membebaskan orang-orang tertindas untuk memberitakan tahun  rahmat Tuhan telah datang.”

Kikin mengatakan bahwa di KND ia bukan jadi pejabat tinggi negara namun ada panggilan untuk kembali bergerak, tetapi panggilan itu lebih berupa spirit dan ada tujuan yang lebih besar lagi.  Sementara ini KND sudah berumur 100 hari dan sangat menarik ketika semua elemen bisa melihat apa yang mereka (KND) kerjakan.  Ia menambahkan bahwa KND perlu memantau program-programnya yang berbasis HAM dan bukan charity yang selama ini menyasar rumah tangga bukan individu. Sebab banyak penyandang disabilitas tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang basisnya miskin dan hampir miskin. Harapannya ke depan ada  konsolidasi antara KND dan  NGO serta komunitas untuk memperoleh strategi lebih kepada masyarakat rural untuk mendekati  di akar rumput.  

Sistem penjangkauan dan pengawasan KND dengan menjangkau sampai akar rumput tapi masyarakat juga diingatkan untuk mengakomodir dan memproses jalannya advokasi.

Masalah dan Tantangan KND dalam Pemenuhan Hak Disabilitas 1. Integrasi data, 2. Perspektif dan hambatan luar (stigma dan keberpihakan kebijakan serta anggaran), 3. Ruang lingkup yang luas dan lintas sektoral, 4. Kesenjangan antar daerah (luas, aktivitas, dan kaderisasi DPO), 5. Sistem koordinasi dan kolaborasi antar pihak.

Menurut Kikin, ketika pimpinan daerah tidak berperspektif disabilitas dan tidak memberikan anggarannya, ini sebuah masalah besar. Di Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 dan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) ada hak dan kewajiban yang berlaku untuk setiap orang. Misalnya disabilitas netra harus merasakan Candi Borobudur itu seperti apa. “Saya sebelumnya tidak  memikirkan bahwa kewajiban saya terhadap teman disabilitas netra adalah menjelaskan kepadanya bahwa Candi Borobudur itu seperti ini lho...itu kewajiban negara dan warga negara,”terang Kikin. (Ast)