KND, Tugas dan Fungsi serta Sinergitas Isu Kusta

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dante Rigmalia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam seminar hak kesehatan dan reproduksi  bagi disabilitas dan kusta yang diselenggarakan oleh Netherland Leprosy Relief (NLR) Indonesia secara hybrid, baik daring maupun luring, pada Senin (21/3) menyatakan terkait keberadaan KND. Berdasarkan Perpres No. 68 Tahun 2020, tugas KND  ada di Pasal 4 adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sedangkan  fungsi KND di Pasal 5 menyebutkan : penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 mencantumkan 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.

Tugas KND ketika disinergikan dengan isu kusta sudah ada payung hukum yakni Permenkes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta. Pada pasal 3 memuat strategi eliminasi kusta dengan penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor. Dan pasal 5 memuat bahwa kegiatan penanggulangan kusta dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat  bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan kusta. Sedangkan penghilangan stigma atas penyandang disabilitas kusta dengan mendorong pemerintah meningkatkan layanan kesehatan demi pencegahan penyandang disabilitas kusta. Dan membangun kolaborasi dengan semua pihak terkait untuk membantu penyandang disabilitas kusta bisa berkontribusi dalam pembangunan nasional. Lalu bagaimana bentuk sinergi dan kolaborasi bersama bisa dilakukan? KND membutuhkan masukan dari NLR Indonesia dan lembaga lain serta penyandang disabilitas.

Dina Ayu dari NLR Indonesia yang menghelat acara seminar menyampaikan bahwa salah satu program di NLR yakni Prioritaskan Anak dengan Disabilitas (PADI) dilaksanakan pada tahun 2018-2021. Program ini merupakan integrasi isu HKSR dan disabilitas dan telah dilakukan evaluasi di 4 daerah pilot project pada akhir tahun 2021 dan berkolaborasi dengan 16 organisasi. Pencapaian terjadi saat program ini berjalan hingga pandemi COVID-19 melanda meski dampaknya berpengaruh dengan pelaksanaan kegiatan sebelumnya. Namun kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2019 cukup besar dampaknya saat evaluasi dilakukan. Ketika menyiapkan edukasi dan jejaring, hasilnya bisa dilanjutkan hingga seterusnya. “Saat di awal kita berdarah-darah maka dampaknya akan lebih panjang. Setelah sosialisasi dimulai, walau terpotong, karena masih dilakukan setelah pandemi,” terang Dina Ayu. (Ast)