Isu Kekerasan Seksual pada Perempuan Penyandang Disabilitas adalah Isu Bersama

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Komnas Perempuan melaporkan bahwa jumlah perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual meningkat dari 40 kasus pada tahun 2015, menjadi 89 kasus pada tahun 2019. Sedangkan laporan lembaga SAPDA di Yogyakarta pada tahun 2015, 29 perempuan dan anak dengan disabilitas dilaporkan mengalami berbagai bentuk penyerangan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi. Sebanyak 33 kasus terjadi pada 2016 dan meningkat menjadi 35 kasus pada tahun 2017. Demikian yang pernyataan Fatimah Asri, salah seorang komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada sebuah webinar peringatan hari disabilitas internasional yang dihelat oleh Yayasan Satunama, pertengahan Desember 2021.

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) juga pernah mencatat di bulan Oktober 2019 menemukan 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak disabilitas di 22 provinsi dengan tipologi sebagai berikut : 35% (36 kasus) terhadap penyandang disabilitas psikososial, 7,08% (6 kasus) terhadap penyandang disabilitas netra sensorik, 27,6% 923 kasus) terhadap penyandang disabilitas Tuli. Angka ini tidak boleh dianggap remeh sebab di masa pandemi, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disabilitas semakin meningkat.

Fatimah Asri kemudian memperjelas apa yang harus dihilangkan dalam menghadapi dan menyikapi atas tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas salah satunya yakni dengan penghilangan dikotomi isu-isu perempuan dan isu-isu perempuan disabilitas. Upaya yang dapat dilakukan di antaranya adalah dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran di kalangan gerakan perempuan bahwa isu-isu perempuan disabilitas adalah juga isu-isu gerakan perempuan sehingga upaya advokasi dilakukan secara bersama. Juga peningkatan pemahaman dan kesadaran di kalangan gerakan perempuan disabilitas bahwa isunya merupakan bagian dari gerakan perempuan sehingga upaya advokasi dilakukan secara bersama. Termasuk peningkatan pemahaman dan kesadaran dari lembaga lembaga tinggi negara : kementerian dan lembaga, terutama yang menangani isu-isu perempuan bahwa isu-isu perempuan disabilitas merupakan isu-isu perempuan.

Upaya lainnya adalah dengan memaksimalkan peran organisasi perempuan berbasis agama dalam advokasi isu-isu perempuan disabilitas. Seperti diketahui, Fatimah Asri sebelum diangkat menjadi komisioner di KND, juga seorang Ketua Fatayat NU Lasem, Rembang serta ketua HWDI Rembang.