Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Kelompok Penyandang Disabilitas

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Menurut International Disability and Development Consortium (IDDC), pembangunan inklusif merupakan sebuah proses gunanya untuk memastikan bahwa semua kelompok yang terpinggirkan bisa terlibat dalam proses pembangunan. Konsep tersebut mengupayakan pemberian hak bagi kelompok yang terpinggirkan di dalam proses pembangunan. Sekarang ini, hampir di semua negara, penyandang disabilitas merupakan salah satau dari kelompok yang terpinggirkan. Penyandang disabilitas masih mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan perhatian sebagai objek dalam program-program pembangunan sekaligus sebagai subjek atau pelaku aktif. Dengan dalih bahwa masih banyaknya isu yang harus dipikirkan selain masalah disabilitas seringkali menjadi alasan bagi beberapa tokoh pembangunan untuk mengesampingkan isu disabilitas.

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam webinar yang dihelat akhir November 2021 bertema terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa bagi Kelompok Penyandang Disabilitas. Seperti yang disampaikan oleh Joni Yulianto dari AIPJ2, bahwa di satu sisi perlu dibuka secara sistematis dan pastikan ruang aman untuk dimasuki teman-teman penyandang disabilitas. Sedangkan dari sisi non fisik melibatkan perspektif pemangku kebijakan dan attitude. Menurutnya, kelompok yang tereksklusi tidak berangkat dari ruang yang sama, maka harus ada aktor yang juga disiapkan.

Bito Wikantosa dari Kemendesa PDTT menyatakan bahwa ketika indikator desa inklusi dibentuk, maka dibentuk pula kelompok disabilitas. Di sini perlu adanya proses berkala dan hal apa saja yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa untuk hal pemberdayaan kelompok rentan termasuk difabel dan bisa diperlihatkan datanya setiap tahun. Sedangkan Angga Yanuar dari NLR mengatakan jika akses Dana Desa bagi kelompok penyandang disabilitas dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Adanya political will, 2. Sinkronisasi regulasi dengan prioritas pembangunan di desa atau kota, 3. Sangat dipengaruhi oleh prioritas pembangunan di daerah tersebut.

Sedangkan tantangan budaya yang dihadapi adalah bagaimana masyarakat melihat disabilitas, dan memastikan bahwa regulasi tingkat desa sinkron. Peraturan terkait yakni permendesa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 kemudian diubah menjadi Permendesa PDTT 14 tahun 2020 tentang perubahan ketiga prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dalam Permen tersebut disebutkan daftar kegiatan prioritas bidang pemberdayaan masyarakat desa di antaranya alat bantu bagi penyandang disabilitas dan sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak disabilitas.

Bito menambahkan bahwa saat ini ada 640 desa inklusi sebagai pilot. Beberapa desa inklusi ada di Kabupaten Tegal dan Janeponto. Untuk pelaksanaan desa inklusi di Papua saat ini masih minim. Sedangkan d kabupaten Sikka masih uji coba desa inklusi. Penguatan pelaku harus diperkuat dengan political will. Kepala desa bisa melaporkan penggunaan anggaran untuk apa saja. Apabila desa tidak melibatkan difabel maka akan ada sanksi dan itu ada di dalam Peraturan Pemerintah. “Ini sebuah perjuangan agar desa inklusif,”tutur Bito dalam webinar tersebut.  

Desa inklusi itu sendiri adalah desa di mana kondisi setiap warga negaranya membuka diri, meniadakan hambatan untuk bisa saling berpartisipasi, merangkul, dan bekerja bersama-sama saling bahu-membahu. Desa Inklusi untuk semua warga tanpa kecuali, yang dalam istilah di Kemendesa PDTT adalah Desa Surga : Desa untuk semua warga. Desa untuk semua kaum marjinal, agar bisa setara dengan yang lain.

Dengan adanya keterlibatan kelompok penyandang disablitas maka hal yang perlu dilakukan adalah membuat diskusi kelompok ini hingga masuk musdes. Kekuatan mengadvokasi dengan melakukan musyawarah bisa dilakukan dengan informasi, tidak harus administratif tetapi sosio kultural. Melakukan musyawarah dulu, bisa dimulai dari tingkat RT, RW, lalu kelompok. Dan penggunaan Dana Desa tidak semena mena, tetapi berdasar kebutuhan. Semua usulan murni dari kelompok masyarakat yang termarjinalkan yang merupakan kebutuhan kelompok itu. (astuti)