Sebuah Penantian Keadilan Bagi Eks Buruh PT. Tossa Shakti

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Kepailitan dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )  buruh PT. Tossa Shakti  dari tahun 2018 sampai dengan saat ini masih menyisakan permasalahan yang berkepanjangan bagi eks buruh PT. Tossa Shakti, 3 tahun penantian pesangon bagi 900 buruh belum juga terselesaikan.  

PT Tossa Shakti adalah perusahan yang bergerak dalam bidang industri Float Glass, Figure Glass, Agro, dan motor yang beralamat di Jl. Raya Semarang - Kendal KM. 19, Kaliwungu
Nolokerto, Kaliwungu Kabupaten Kendal. PT. Tossa Shati dinyatakan pailit oleh pengadilan Niaga Semarang  pada tanggal 26 Februari 2020 dengan Register Perkara Nomor:  02/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga. Smg yang di mohonkan  oleh  MayBank dengan amar putusan:

1.  Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON / PT. TOSSA SHAKTI untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan TERMOHON / PT. TOSSA SHAKTI telah lalai dalam melaksanakan isi perdamaian yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No.13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg. tanggal 5 April 2019.

3.  Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat perdamaian antara TERMOHON / PT. TOSSA SHAKTI dengan para kreditornya yang telah dihomologasi dengan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No.13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg. tanggal 5 April 2019.

4.  Menyatakan TERMOHON / PT. TOSSA SHAKTI beralamat di Jalan Raya Kendal KM 19 Kaliwungu, Desa Mangir, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, PAILIT dengan segala akibat hukumnya.

5.  Menunjuk dan mengangkat M. Yusuf S.H.,M.H sebagai Hakim Pengawas

6.  Menunjuk dan mengangkat:

1)    Saudari R. Sri Damayanti S S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU 201-AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019 berkantor di Gedung Perkantoran Soho Central Park Lantai 23 Unit 08, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28, Grogol, Jakarta Barat

2)    Saudara Ray Winata S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-17 AH.04.03-2019 tanggal 26 Februari 2019, berkantor di Fitrisyah Winata & Partners, dengan alamat Graha Tirtadi, Suite 207, Jalan Pangeran Antasari No. 18A, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan 12410; dan

3)    Saudara Djuwoto Jowono S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-149 tanggal 21 Desember 2015, berkantor di Djawoto Jowono, S.H. & Partners, beralamat di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 50, Jl. M.H Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310;

Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan TERMOHON/ PT. TOSSA SHAKTI

7.  Menetapkan imbalan jasa tim kurator akan ditentukan setelah tim kurator selesai melaksanakan tugas-tugasnya

8.  Membebankan biaya perkara kepada budel pailit sebesar Rp 4.114.000,-

Kondisi tungku yang ambrol Pada tahun 2016  membuat hasil Produksi kaca yang dihasilkan oleh  PT. Tossa Shakti mulai bermasalah, banyaknya kaca Reject yang cukup besar (> 50%) setiap produkdi sehingga produksi tidak dapat dipertahankan lagi.

Kondisi produksi yang semakin hari semakin menurun membuat PT. Tossa Shakti tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai Debitur sehingga pada mei 2019 terjadi PHK Karyawan sepihak   secara besar – bersaran yang dilakukan oleh PT Tossa Shakti.   

Pesangon yang dijanjikan PT. Tossa Shakti kepada eks buruhnya sampai dengan saat ini  belum terbayarkan. Eks buruh PT Tossa Shakti terus berupaya memperjuangkan hak – hak meraka  dengan mencari dukungan kepada pemerintah kabupaten Kendal, Disnakertrans Kabupaten, Propisi maupun kepada Gubenur Jawa tengah akan tetapi sampai dengan saat ini pesangon tersebut juga belum di terima oleh eks buruh PT. Tossa Shakti

Eks buruh PT. Tossa Shakti sangat berharap proses lelang terakhir yang direncanakan sekitar bulan November atau Desember 2021 di KPKNL Pekalongan dapat berhasil terlelang sehingga semua hak- hak dan uang pesangon mereka sebesar ±40 Milyar Rupiah  segera dapat di cairkan, mereka juga berharap agar pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan pesangon sesuai dengan janji Pemerintah pada saat itu

Saat ini eks buruh PT. Tossa Shakti melihat bahwa pemerintah justru cuci tangan terkait dengan polemik pesangon yang dihadapi oleh para eks buruh PT. Tossa Shakti. Pemerintah Kabupaten Kendal yang dulu berjanji untuk mengawal dan membantu penyelesaian persoalan pesangon para eks buruh PT Tossa Shakti jika para buruh PT Tossa Shakti bersedia untuk di PHK, akan tetapi sampai dengan saat ini eks buruh PT. Tossa Shakti sangat kecewa karena melihat belum ada tindakan yang dilakukan pemerintah untuk membantu menyelesaikan persoalan pesangon tersebut.

Dalam rangka melakukan monitoring dan pengawasan proses kepailitan  Rokhim selaku ketua paguyuban eks buruh PT. Tossa Shakti  mengatakan akan selalu melakukan pengawasan terhadap aset dan budel Pailit PT. Tossa Shakti dengan meminta hakim pengawas, kurator untuk memberikan data aset, utang dan piutang   PT. Tossa Shakti.   

Eks buruh PT. Tossa Shakti menuntut agar dalam proses kepailitan ini ada tansparansi dalam proses pemberesan budel pailit PT Tossa Shakti sehingga pesangon buruh dengan total keseluruhan sebesar ±40 Milyar rupiah dapat terbayarkan sesuai dengan Pasal 95 ayat (4) Undang – Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”

Ke mana lagi kami para buruh ini akan mengadu dan meminta pertolongan.

Untuk itulah buruh sangat menanti keadilan terwujud. Mohon kepada para pemangku kepentingan sungguh memiliki hati dan kebijaksanaan pada buruh.

 

Tertanggal: 22 November 2021

Paguyuban Eks Buruh PT. Tossa Shakti

Rokhim 0812 2522 3706

Guntoro 0812 2928 4008