Konsolidasi Organisasi Masyarakat Pati di Peace Place Pati

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Kita memilih untuk hidup di negara hukum. Dan sebagai negara hukum, banyak masyarakat yang tidak tahu hukum. Pada Tahun 1987 ada keprihatinan yang  dirasakan oleh sebagian orang pendiri Yayasan YAPHI yang berpikiran bahwa masyarakat yang tidak punya pendamping hukum akan kalah dengan uang. Di pengadilan, banyak fenomena hitam bisa menjadi putih, dan putih bisa menjadi hitam, dan bahkan lain. Maka dari itu harus ada lembaga yang hadir tidak hanya mendampingi dan membela masyarakat saja, namun memberikan pemberdayaan agar masyarakat menjadi tahu.

Karena proses penegakan hukum itu tidak mudah maka Yayasan YAPHI melakukan kepada masyarakat secara langsung agar masyarakat tidak hanya menjadi objek dan diremehkan harkat dirinya untuk pelaksanaan kebijakan melainkan masyarakat harus berdaya. “Kami, saya dan teman-teman  juga menyadari bahwa apa yang kami lakukan itu berat. Kami perlu mengetahui dan mengenal masyarakat sehingga ketika kami bisa memberikan pendampingan masyarakat secara benar. Misi kami adalah melakukan transformasi sosial bersama dengan masyarakat. Artinya bukan YAPHI yang di depan namun masyarakat sendirilah yang di depan. Sehingga kalau bersama-sama dengan YAPHI,  tidak semua dipasrahkan dengan YAPHI,”sambutan Haryati Panca Putri, Direktur Yayasan YAPHI pada acara Konsolidari Organisasi Masyarakat Pati pada 10-11 November 2020 di Rumah Damai, Peace Place, Pati .

Pada konsolidasi organisasi masyarakat di Pati selama dua hari tersebut masyarakat mencurahkan pendapat dan pandangannya terhadap Yayasan YAPHI bahwa lembaga ini peduli dengan masyarakat kecil, membantu orang-orang yang lemah dalam  bidang hukum, sebagai lembaga non profit memberikan pendidikan dan pemahaman dan membangkitkan kesadaran hukum di masyarakat. Ada perwakilan masyarakat yang menyampaikan jika YAPHI membantu orang yang tertindas dan teraniaya. Dan sebagai pendamping atau guru yang baik di masyarakat.

Diskusi kemudian mengerucut dengan  terkait dengan rencana ke depan  masyarakat akan melakukan hal apa saja bersama YAPHI yakni belajar tetang hukum, mengurai persoalan sampah di Keboromo dan Tambakromo, juga masalah pendangkalan muara dan persoalan limbah pabrik di Keboromo, politik uang dan jual beli jabatan sebagai isu di Desa Kedungwinong, terkait pemenuhan hak-hak anak dan akses hak bagi orang miskin. (Astuti)