Yayasan YAPHI Fasilitasi Pemberdayaan Hukum pada Komunitas-komunitas Dampingan OPSI

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Yayasan YAPHI dalam salah satu visi dan misinya adalah mewujudkan keadilan dan kebenaran pada masyarakat marjinal, serta memberikan pemberdayaan hukum dengan memberikan pengetahuan terkait perspektif hukum. Didahului dengan dua kali pertemuan diskusi sebelumnya di Kantor Yayasan YAPHI dengan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) yang memetakan berbagai persoalan yang dihadapi, maka pemenuhan kebutuhan untuk pemberdayaan hukum pada kelompok-kelompok dampingan OPSI urgen untuk dilaksanakan.

Pemberdayaan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi protokol Kesehatan di Ruang Anawim pada Senin (2/11) diikuti oleh sembilan orang mewakili komunitas di antaranya transgender, pekerja seks, waria,  pendamping sebaya perempuan dengan HIV, dan Komite Penanggulangan AIDS (KPA). Menurut Slamet Supriyanto, Ketua OPSI, kebutuhan akan pengetahuan terkait perda-perda juga untuk meminimalisir tindakan diskiminasi dan  sewenang-wenang oleh aparat.

Haryati Panca Putri, Direktur Yayasan YAPHI  dalam sambutannya menyatakan mengapa ruang pertemuan disebut  Ruang Anawim, yakni tempat pertemuan orang-orang miskin, kemudian didesain sebagai ruangan pendidikan dan pelatihan bagi orang-orang marjinal, terpinggirkan. Proses belajar  bersama dengan perwakilan kelompok-kelompok dampingan OPSI menurutnya penting dilakukan dalam rangka memenuhi hak asasi dan upaya perlindungan sebagai warga negara. Dan dalam proses belajar ini ke depan tidak akan selesai dalam  satu hal saja, karena persoalan hukum selalu ada, apakah aturan yang ditimpakan sebagai pelanggaran bagi komunitas dampingan OPSI itu ada, dan apakah setiap warga negara (tanpa kecuali) mendapatkan perlindungan. Haryati Panca Putri menambahkan, meski YAPHI tidak menangani kasus-kasus individual, namun menyediakan layanan konsultasi hukum.

Pembelajaran terkait Perda Jateng Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dengan mengulik pasal demi pasal dan beberapa hal yang patut menjadi pertanyaan peserta difasilitasi oleh Garindra Herayukana, S.H dan Adi Cahyaning Kristiyanto, S.H.  Hal-hal yang menjadi catatan terkait ketertiban umum misalnya adanya pelaporan warga, uang keamanan (jatah preman), ada anggapan merusak moral atau membawa pengaruh buruk, melanggar kesusilaan. Seperti yang diungkapkan Nana dari KPA, bahwa teman-teman yang kena razia oleh Satpol (oknum)  dimintai sejumlah uang sehingga bisa dilepas/bebas. Tidak pernah ada kuitansi/tanda terima. Menurut Nana, biasanya ada campur tangan orang ketiga atau pengelolanya.

Saat menutup acara, Haryati Panca Putri Kembali menegaskan bahwa suara-suara masyarakat marjinal seperti kelompok dampingan OPSI harus dikedepankan dan pelatihan pemberdayan hukum ini tidak akan berhenti sampai di sini. Terkait rencana tindak lanjut maka ada tawaran keberlangsungan acara pelatihan kembali dilaksanakan apakah secara rutin dilakukan sebulan, atau dua bulan sekali dan YAPHI akan memfasilitasi.

Slamet Supriyanto, Ketua OPSI mewakili peserta lain menyatakan bahwa ia senang dan puas karena pelatihan memenuhi keingintahuannya terkait payung hukum dan ia berharap ke depan ada pelatihan pemberdayaan hukum lagi. (Astuti)