Lakukan Pemberdayaan Hukum, OPSI Belajar Hukum Acara Pidana

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Banyak terjadi hambatan dalam perjalanan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) menyuarakan hak-hak para Pekerja Seks (PS), seperti peristiwa razia yang akhir-akhir ini gencar dilakukan oleh Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta. Sehingga pengurus OPSI harus menelisik untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh  mereka. Setelah terkena razia, biasanya para PS dampingan OPSI ditempatkan di Panti Rehabilitasi Wanitatama.

Dari pengurus OPSI sendiri ada rencana berkunjung ke panti tersebut. Demikian dikatakan oleh Supriyanto, atau kerap dipanggil Supri pengurus OPSI mengawali sesi pendidikan dan penyuluhan tentang hukum sebagai upaya pemberdayaan yang difasilitasi oleh Yayasan YAPHI, Kamis (4/3).

Supri juga mengemukakan masalah yang baru saja dihadapi terkait pekerja seks pengidap HIV yang mengalami penurunan kesehatan lalu meninggal. Selain sudah melakukan advokasi kepada Dinas Sosial Kota Surakarta, pihaknya mengalami kesulitan ketika tidak ada yang merawat jenazah pasien tersebut. Menurutnya, ada upaya pihak rumah sakit untuk menelepon Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) tetapi hingga sepanjang malam tidak ada penanganan terhadap jenazah. “Setelah kami membawa surat sakti agar ada pembebasan beaya untuk mengurus jenazah, setelah tim kami masuk rumah sakit, baru kemudian jenazah di “upakara”.

Adi Kristiyanto, moderator yang membawakan acara menanggapi bahwa selain advokasi-advokasi yang selama ini sudah dilakukan oleh OPSI, alangkah baik jika anggota  aktif OPSI mendapat pengetahuan tentang hukum, bahkan yang paling mendasar. Jika pada pertemuan pertama mereka belajar tematik terkait Perda Ketertiban Umum, maka di kesempatan kali ini pembelajarannya tentang Hukum Acara Pidana. Mengapa materi ini diberikan kepada para anggota OPSI, tujuannya adalah agar paham dan tahu proses-proses dalam hukum pidana.

Pembelajaran yang difasilitasi oleh Hastowo Broto dari Yayasan YAPHI, materi berupa Hukum Acara Pidana dijelaskan dengan cara sederhana dan penuh improvisasi, dari pengetahuan antara lain  tentang penyidikan, penyelidikan, syarat penangkapan, hak-hak tersangka, perbedaan tertangkap tangan dan razia,  serta bagaimana terkait penjaminan dan penangguhan penahanan.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab yang cukup interaktif, didapat beberapa pertanyaan terkait bagaimana jika ada PS dampingan OPSI yang tertangkap lalu upaya hukum apa yang bisa dilakukan. Sedangkan Hastowo Broto dalam menjawab terkait pertanyaan tentang proses hukum menyatakan bahwa terkait tema penegakan hukum di Indonesia sangatlah panjang. Pernyataan ini diperkuat oleh Haryati Panca Putri, Direktur Yayasan YAPHI bahwa materi yang disampaikan oleh narasumber sekaligus fasilitator masih berupa ‘kulit’ saja, sehingga alurnya masih bisa dibedah lagi. (Astuti)