Sorot

Brutalitas Aparat Sikapi Aksi di Semarang dan Makassar serta Pers Rilis Komnas HAM

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dilansir dari media sosial kontras_update, aparat kepolisian terus melakukan tindakan brutal yang mengancam massa aksi dan masyarakat sekitar. Sebab, tindakan kekerasan hingga penggunaan gas air mata yang berlebihan sangat ber[engaruh. Bisa dilihat pada kasus Kanjuruhan yang menggunakan gas air mata berlebihan menyebabkan 130 lebih jiwa terenggut.

Hal ini terulang lagi pafa aksi di Semarang hari Senin (26/8/2024). Kepolisian terus menggunakan gas air mata sangat banyak. Bahkan masyarakat sekitar sangat berdampak dari tindakan tersebut.

Sementara itu Komnas pada Senin 26/8/2024 merilis  pernyataan dan sikapnya, sebagai berikut : 

Komnas HAM mencermati bahwa gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah semakin memanas, di antaranya yang terjadi Makasar dan Semarang, hingga hari Senin (26/08/2024) malam.

Dari informasi yang kami dapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall.

Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara danai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.

Oleh karena itu, Komnas HAM menyerukan hal-hal sebagai berikut:

1. Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

2. Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan  kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.

3. Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.

4. Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.

 

Jakarta, 26 Agustus 2024

Ketua Komnas HAM RI

 

Atnike Nova Sigiro

 

Contact Person:

Komisioner Anis Hidayah: 081578722874

Komisioner Uli Parulian Sihombing: 081284031871

Wakil Ketua Pramono U. Tanthowi: 08128220622