Usai Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dibahas di Badan Legislasi Nasional (Balegnas) pada Rabu (21/8), maka masyarakat tak tinggal diam. Sejak Kamis (22/8) pagi, para peserta aksi demo memadati gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selain masyarakat, Serikat buruh, berbagai organisasi dan mahasiswa menggelar aksi tolak Revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang juga diramaikan oleh para komika Indonesia.
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyoroti sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah. "Tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi, " kata Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Tidak hanya itu, Prof. Harkristuti juga melihat Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
Dikutip dari kompas.com, Alif Imam, aktivis 98,mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi Indonesia. Kalimat tersebut diucapkan ketika menggelar aksi demo untuk mendukung Putusan MK nomor 60 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/8/2024).
Kemudian massa yang terdiri dari guru besar, akademisi, dan aktivis 98, mengakhiri aksi unjuk rasa di depan gedung MK lantas bergerak menuju Gedung DPR RI untuk bergabung dengan massa demo di sana. Sebagian massa yang ada di depan MK juga didorong untuk bisa mengikuti aksi Kamisan yang diadakan pada pukul 15.00 WIB di Taman Pandang, Istana Merdeka.
Perlu diketahui bahwa pada Rabu (21/8) DPR RI lewat balegnas membahas tentang revisi UU Pilkada selama tujuh jam. Padahal ada beberapa undang-undang lainnya yang justru lebih urgen untuk dibahas, malah masih buruk nasibnya seperti UU Perampasan Aset 16 tahun mangkrak di DPR, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 20 tahun mengkrak, RUU Perlindungan Masyarakat Adat 21 tahun mangkrak.
Aksi Demo Di Yogyakarta, Semarang dan Surakarta.
Para mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) turu untuk aksi menolak revisi UU Pilkada. Beberapa fakultas termasuk FISIP bahkan mengizinkan para mahasiswa untuk ikut dalam kasi dan meliburkan ruang kelas. Dilansir detik Jogja, diungkapkan oleh salah seorang mahasiswa yang juga aktivis BEM KM UGM, FISIP dan fakultas lain meliburkan kelas dan bersama-sama turun ke jalan.
Sementara itu aksi demo ratusan massa di Balai Kota Surakarta, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan yel-yel secara bersama-sama. Mereka berjalan mundur memenuhi jalan. Akai tersebut untuk mendesak agar DPR RI tidak mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna yang akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum. Mereka mengecam putusan badan legislatif DPR RI yang menganulir putusan MK terkait ambang batas usia dan threshold di Pilkada serentak.
Sedangkan aksi demo di Semarang berbuntut timbulnya kericuhan dengan petugas sehingga para pendemo terkena gas air mata.
Petang Hari, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan Revisi UU Pilkada
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI pada Kamis petang 22/8 memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
"Dengan tidak jadi disahkannya revisi UU Pilkada pada 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada psaat pendaftaran lada 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco, Kamis (22/8).
Bivitri Susanti, seorang akademisi, yang diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi menyampaikan bahwa kemenangan itu bukan hanya sebatas menghentikan pembahasan tetapi kemarahan dan kemuakan kolektor masyarakat yang datang dan bersuara juga kemenangan yang sangat penting. (Ast)