Resensi Buku Pro Bono : Prinsip & Praktik Di Indonesia

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Penerbit : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bersama Yayasan TIFA, Cetakan pertama 2019.

Mungkin kita sering mendengar tentang bantuan hukum atau pro bono? Banyak yang beranggapan bahwa pro bono dan bantuan hukum (legal aid) itu sama, sama-sama pemberian jasa hukum secara cuma-cuma, tetapi keduanya itu ternyata memiliki perbedaan. Apa perbedaannya?

Pro bono adalah kewajiban sosial atau tanggung jawab moral yang didasari semangat mulia dari individu advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan bantuan hukum (legal aid) adalah tanggung jawab negara.

Pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun organisasi kemasyarakatan dengan program bantuan hukum. Mereka tunduk pada kriteria dan syarat pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sedangkan pro bono kewajibannya melekat pada individu advokat.

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum baik di ranah litigasi maupun non litigasi secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dalam hal ini adalah masyarakat tidak mampu. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Berikut adalah perbedaan antara Litigasi dan Non litigasi :

Litigasi :
Seluruh rangkaian proses peradilan baik dalam perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana.

Non Litigasi :
Pendidikan hukum, investigasi kasus, konsultasi hukum, pendokumentasian hukum, penyuluhan hukum, penelitian hukum, perancangan hukum, pembuatan pendapat hukum, pengorganisasian, penyelesaian sengketa diluar pengadilan, pemberdayaan masyarakat serta aktivitas yang bersifat memberi kontribusi bagi pembaruan hukum nasional termasuk pelaksanaan piket bantuan hukum.
 

Ada juga lagi istilah yang disebut dengan Pro deo. Pro deo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan yang mana biaya tersebut dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung.

Pengelolaannya kemudian menjadi tanggung jawab Badan Pembinaan Hukum Negara (BPHN) yang hingga kini sedikitnya tercatat ada 405 Organisasi Bantuan Hukum di seluruh wiayah Indonesia yang tersebar di 127 Kabupaten/Kota.

Mayoritas advokat di Indonesia sepakat untuk memberikan pro bono kepada masyarakat karena merupakan tanggung jawab moral dari profesi tersebut. Namun tidak sedikit pula para advokat menyatakan ketika memberikan pro bono masih banyak hambatan yang dihadapi salah satunya adalah minimnya pencari keadilan yang meminta bantuan kepada advokat. Masyarakat memiliki keengganan jika harus memiliki persoalan hukum dan lebih memilih untuk tidak membawa ke jalur hukum. Maka dari itu masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya fasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu karena negara memiliki tanggung jawab serta elemen pelaksana individualnya yaitu advokat sendiri telah menunjukkan bahwa bantuan hukum merupakan tanggung jawab moral yang perlu diemban pada profesi tersebut.

Nah sekarang kita sudah sedikit banyak tahu kan tentang istilah hukum khususnya pro bono dan bantuan hukum. (Hastowo Broto Laksito)