FORMULIR KLINIK HUKUM

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

1. Bahwa Yaphi mendapakan informasi dari Mas Gofar tentang masyarakat selogiri yang menolak masuknya perusahaan penambangan emas di desa mereka 2. Bahwa Mas Gofar berusaha mencari Contact person dari masyarakat Desa Jendi melalui mas Cepot dari Walhi Jogja.

3. Bahwa setelah mendapatkan informasi, Yaphi menuju ke Lokasi

4. Tim Yaphi dan Walhi bertemu dengan 4 orang masyarakat dan masyarakat menceritakan Kronologinya

5. Bahwa pada tanggal 17 Desember masyarakat diundang untuk menghadiri sosialisasi AMDAL untuk pendirian Tambang Emas PT Alexis Perdana Mineral di desa Jendhi.

6. Bahwa tanda tangan Daftar hadir masyarakat telah diselewengkan untuk memberikan persetujuan dalam pendirian PT dan sebagai langkah PT untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan AMDAL

7. Bahwa PT Alexis sudah melakukan eksplorasi dan melakukan eksplorasi pengeboran mulai dari kedalaman 200 sampai 400 meter dengan diameter 8 inchi dan pasca pengeboran eksplorasi tersebut lubang tidak ditutup kembali

8. Bahwa ijin eksplorasi dari PT Alexis sudah turun sejak jaman pemerintahan pak Begug dan hingga sekarang proses Eksplorasi telah selesai dan akan mulai berproduksi.

9. Bahwa PT Alexis tidak akan menggunakan mercurry dalam pengolahan emas melainkan menggunakan sianida 10. Mayoritas pekerjaan masyarakat di wilayah tersebut adalah juga penambang emas Illegal dimana sudah mulai menambang sejak tahun 90 an 11. Bahwa masyarakat menambang dengan peralatan seadanya dan sampai sekarang sudah mencapai kedalaman 30 meter 12. Bahwa masyarakat menggunakan bahan mercurry untuk pengolahan emas sehingga hal tersebut berdampak terkontaminasinya air sumur sehingga masyarakat sadar dan tidak berani menggunakan air sumur. 13. Bahwa pertanian di desa tersebut sangat subur dan airnya melimpah dan dalam hal pertanian dan peternakan masyarakat menggunakan air tanah